Strategi Brand
Merek vs Nama Domain: Apa Bedanya?
TL;DR: Membeli nama domain (mis. brandanda.com) hanya memberi hak memakai alamat web itu — bukan hak hukum atas brand. Perlindungan brand tetap berasal dari merek terdaftar di DJKI. Idealnya amankan keduanya: domain untuk online, merek untuk hak hukum.
Dua hal berbeda
- Domain — alamat website, didapat lewat registrar (sewa tahunan). Tidak memberi hak merek.
- Merek — hak eksklusif atas brand di pasar, dari DJKI.
Kenapa amankan keduanya
Punya domain tapi tidak punya merek: pihak lain bisa mendaftarkan merek dengan nama Anda. Punya merek tapi domain diambil orang: Anda punya dasar hukum untuk mempersoalkannya. Idealnya keduanya selaras.
Pertanyaan umum
Saya sudah beli domain, brand saya aman?
Belum. Domain bukan hak merek. Untuk melindungi brand secara hukum, daftarkan mereknya di DJKI.
Domain saya diambil orang yang punya merek sama, gimana?
Pemilik merek terdaftar punya posisi lebih kuat dalam sengketa nama. Itu sebabnya mengamankan merek penting.
Lindungi merek Anda — tanpa ribet
Nggak perlu pusing urus sendiri ke DJKI. Biar tim legal GOhaki yang urus dari cek nama, pilih kelas, sampai sertifikat keluar — 100% online se-Indonesia, mulai Rp199.000. Anda tinggal terima beres.
Konsultasi gratis via WhatsApp →