Strategi Brand
Beda Merek Dagang dan Nama PT/Badan Usaha
TL;DR: Mendirikan PT (terdaftar di AHU/Kemenkumham) tidak otomatis melindungi nama brand Anda sebagai merek. Nama badan usaha dan merek dagang adalah dua hal berbeda — untuk melindungi brand di pasar, Anda tetap perlu mendaftarkan merek ke DJKI.
Dua hal yang sering dikira sama
- Nama PT/badan usaha — identitas legal perusahaan, terdaftar via sistem badan hukum (AHU).
- Merek dagang — identitas brand di pasar (nama/logo produk-jasa), terdaftar di DJKI.
Kenapa punya PT saja tidak cukup
Nama PT melindungi entitas hukumnya, bukan hak eksklusif atas brand di pasar. Pihak lain tetap bisa mendaftarkan merek dengan nama mirip jika Anda belum mendaftarkannya di DJKI.
Pertanyaan umum
Saya sudah punya PT dengan nama brand, apa masih perlu daftar merek?
Ya. Nama PT (AHU) berbeda dari merek (DJKI). Untuk hak eksklusif atas brand di pasar, daftarkan mereknya.
Bisakah nama PT dan merek berbeda?
Bisa, dan sering terjadi. Satu PT bisa memiliki beberapa merek/brand yang berbeda.
Lindungi merek Anda — tanpa ribet
Nggak perlu pusing urus sendiri ke DJKI. Biar tim legal GOhaki yang urus dari cek nama, pilih kelas, sampai sertifikat keluar — 100% online se-Indonesia, mulai Rp199.000. Anda tinggal terima beres.
Konsultasi gratis via WhatsApp →