Tim legal aktif · Senin–Sabtu 08:00–17:00 WIB Di bawah naungan PT Logo Revolusi Group · Yogyakarta
+62 811-2626-102 info@gohaki.id
GOhaki GOhaki Lindungi merek tanpa ribet.

Per Industri

Cara Daftar Merek Makanan & Minuman (F&B)

Oleh Tim Legal GOhaki · 4 menit baca · Diperbarui 29 Mei 2026

TL;DR: Brand makanan & minuman umumnya didaftarkan di kelas barang sesuai produknya (mis. Kelas 29, 30, atau 32) dan, jika punya gerai/restoran, juga Kelas 43 (jasa penyediaan makanan). Memilih kombinasi kelas yang tepat menentukan seberapa luas brand Anda terlindungi.
Artikel ini menjelaskan kelas & cara daftar merek untuk bisnis makanan-minuman. Mau langsung beres tanpa pusing soal kelas & dokumen? Biar tim GOhaki yang urus — Anda fokus jualan. Konsultasi gratis via WhatsApp →

Kelas yang relevan untuk F&B

Kenapa sering butuh lebih dari satu kelas

Bisnis kuliner yang menjual produk sekaligus punya tempat makan sebaiknya melindungi kelas barang dan Kelas 43. Kalau hanya daftar produk, kompetitor masih bisa pakai nama Anda untuk gerai.

Tip: untuk UMKM kuliner, manfaatkan tarif UMKM agar lebih hemat. Pastikan nama bukan istilah umum makanan (mis. "Ayam Goreng" murni) karena sulit didaftarkan.

Pertanyaan umum

Brand kuliner saya jual produk dan punya kafe, daftar kelas apa?

Umumnya kombinasi kelas produk (mis. 30) + Kelas 43 untuk jasa kafe/restoran, agar nama terlindungi baik di kemasan maupun di gerai.

Nama makanan umum bisa didaftarkan?

Sulit jika murni deskriptif (mis. hanya "Nasi Goreng"). Tambahkan unsur distinctive/brand agar layak didaftarkan.

Lindungi merek Anda — tanpa ribet

Nggak perlu pusing urus sendiri ke DJKI. Biar tim legal GOhaki yang urus dari cek nama, pilih kelas, sampai sertifikat keluar — 100% online se-Indonesia, mulai Rp199.000. Anda tinggal terima beres.

Konsultasi gratis via WhatsApp →
WhatsApp