Per Industri
Cara Daftar Merek Kopi & Cafe
TL;DR: Brand kopi umumnya didaftarkan di Kelas 30 (produk kopi) dan, untuk kedai/cafe, Kelas 43 (jasa penyediaan makanan & minuman). Idealnya keduanya agar nama terlindungi di kemasan produk maupun di gerai.
Berikut kelas & cara daftar merek untuk brand kopi/kedai. Bingung butuh Kelas 30, 43, atau keduanya? Serahkan ke GOhaki — kami petakan & uruskan sampai sertifikat, tanpa ribet. Konsultasi gratis via WhatsApp →
Kelas yang relevan
- Kelas 30 — kopi, teh, biji kopi, produk kemasan.
- Kelas 43 — jasa kedai kopi/cafe/restoran.
- Kelas 35 — jika menjual merchandise/ritel.
Kenapa kedai kopi sebaiknya daftar 2 kelas
Banyak kedai kopi hanya berpikir soal gerai, padahal saat menjual biji/bubuk kemasan, itu ranah Kelas 30. Mendaftar Kelas 30 + 43 melindungi brand secara menyeluruh — penting saat brand mulai franchising.
Pertanyaan umum
Kedai kopi saya belum jual produk kemasan, perlu Kelas 30?
Jika berencana menjual biji/bubuk kemasan ke depan, mendaftar Kelas 30 sejak awal mengamankan nama Anda untuk ekspansi itu.
Mau franchise kedai kopi, mereknya harus terdaftar?
Sangat disarankan. Waralaba yang sehat berdiri di atas merek terdaftar, dan lisensinya sebaiknya dicatatkan ke DJKI.
Lindungi merek Anda — tanpa ribet
Nggak perlu pusing urus sendiri ke DJKI. Biar tim legal GOhaki yang urus dari cek nama, pilih kelas, sampai sertifikat keluar — 100% online se-Indonesia, mulai Rp199.000. Anda tinggal terima beres.
Konsultasi gratis via WhatsApp →