Strategi Brand
Rebranding & Merek: Yang Harus Diperhatikan
TL;DR: Saat rebranding (ganti nama/logo), nama/logo baru perlu didaftarkan sebagai merek baru — pendaftaran lama tidak otomatis mencakupnya. Cek ketersediaan nama baru lebih dulu, dan pertimbangkan tetap menjaga merek lama selama masih dipakai transisi.
Rebranding nama vs logo
Ganti logo saja: jika Anda punya merek kata, namanya tetap terlindungi; logo baru bisa didaftarkan terpisah. Ganti nama: itu merek baru — wajib cek & daftarkan ulang.
Langkah aman saat rebranding
- Cek ketersediaan nama/logo baru di DJKI.
- Daftarkan merek baru sedini mungkin.
- Jangan buru-buru lepas merek lama jika masih dipakai di masa transisi.
Pertanyaan umum
Saya ganti logo, perlu daftar ulang?
Jika yang terdaftar merek kata, nama tetap aman. Logo baru sebaiknya didaftarkan terpisah agar desain barunya juga terlindungi.
Ganti nama brand, merek lama gimana?
Nama baru adalah merek baru yang harus didaftarkan. Pertahankan merek lama selama masa transisi agar tidak ada celah perlindungan.
Lindungi merek Anda — tanpa ribet
Nggak perlu pusing urus sendiri ke DJKI. Biar tim legal GOhaki yang urus dari cek nama, pilih kelas, sampai sertifikat keluar — 100% online se-Indonesia, mulai Rp199.000. Anda tinggal terima beres.
Konsultasi gratis via WhatsApp →