Tim legal aktif · Senin–Sabtu 08:00–17:00 WIB Di bawah naungan PT Logo Revolusi Group · Yogyakarta
+62 811-2626-102 info@gohaki.id
GOhaki GOhaki Lindungi merek tanpa ribet.

Edukasi Merek

Daftar Merek Internasional via Protokol Madrid

Oleh Tim Legal GOhaki · 4 menit baca · Diperbarui 29 Mei 2026

TL;DR: Protokol Madrid memungkinkan pendaftaran merek ke banyak negara melalui satu permohonan terpusat (WIPO). Syaratnya, Anda harus memiliki merek dasar (basic mark) yang terdaftar/diajukan lebih dulu di Indonesia melalui DJKI.

Apa itu Protokol Madrid

Sistem internasional yang dikelola WIPO untuk mendaftarkan merek ke banyak negara anggota lewat satu permohonan, satu bahasa, satu mata uang — lebih efisien dibanding mendaftar satu per satu di tiap negara.

Syarat utama

Anda perlu merek dasar di Indonesia (sudah diajukan atau terdaftar di DJKI) sebagai fondasi. Permohonan internasional diajukan melalui DJKI sebagai kantor asal.

Kapan ini relevan

Cocok untuk bisnis yang ekspor atau berencana ekspansi ke luar negeri. Untuk mayoritas UMKM, langkah pertama tetap: amankan dulu merek di Indonesia.

Pertanyaan umum

Bisakah langsung daftar merek internasional tanpa daftar di Indonesia?

Lewat Protokol Madrid tidak. Anda perlu merek dasar yang sudah diajukan/terdaftar di DJKI Indonesia lebih dulu.

Apakah satu permohonan otomatis melindungi semua negara?

Anda memilih negara tujuan, dan tiap negara tetap menilai berdasarkan hukum masing-masing. Madrid menyederhanakan administrasinya, bukan menjamin diterima di semua negara.

Lindungi merek Anda — tanpa ribet

Nggak perlu pusing urus sendiri ke DJKI. Biar tim legal GOhaki yang urus dari cek nama, pilih kelas, sampai sertifikat keluar — 100% online se-Indonesia, mulai Rp199.000. Anda tinggal terima beres.

Konsultasi gratis via WhatsApp →
WhatsApp