Edukasi Merek
Daftar Merek Internasional via Protokol Madrid
Apa itu Protokol Madrid
Sistem internasional yang dikelola WIPO untuk mendaftarkan merek ke banyak negara anggota lewat satu permohonan, satu bahasa, satu mata uang — lebih efisien dibanding mendaftar satu per satu di tiap negara.
Syarat utama
Anda perlu merek dasar di Indonesia (sudah diajukan atau terdaftar di DJKI) sebagai fondasi. Permohonan internasional diajukan melalui DJKI sebagai kantor asal.
Kapan ini relevan
Cocok untuk bisnis yang ekspor atau berencana ekspansi ke luar negeri. Untuk mayoritas UMKM, langkah pertama tetap: amankan dulu merek di Indonesia.
Pertanyaan umum
Bisakah langsung daftar merek internasional tanpa daftar di Indonesia?
Lewat Protokol Madrid tidak. Anda perlu merek dasar yang sudah diajukan/terdaftar di DJKI Indonesia lebih dulu.
Apakah satu permohonan otomatis melindungi semua negara?
Anda memilih negara tujuan, dan tiap negara tetap menilai berdasarkan hukum masing-masing. Madrid menyederhanakan administrasinya, bukan menjamin diterima di semua negara.
Lindungi merek Anda — tanpa ribet
Nggak perlu pusing urus sendiri ke DJKI. Biar tim legal GOhaki yang urus dari cek nama, pilih kelas, sampai sertifikat keluar — 100% online se-Indonesia, mulai Rp199.000. Anda tinggal terima beres.
Konsultasi gratis via WhatsApp →