Edukasi Merek
Lisensi & Jual-Beli Merek Terdaftar (Merek sebagai Aset)
Merek = aset bisnis
Begitu terdaftar, merek bukan sekadar nama — ia aset tak berwujud yang bisa menambah valuasi bisnis dan dimonetisasi.
Bentuk komersialisasi
- Lisensi — memberi izin pihak lain memakai merek (mis. waralaba) dengan imbalan royalti.
- Pengalihan hak — memindahkan kepemilikan merek (jual, warisan, hibah, atau sebagai bagian akuisisi).
Kenapa harus dicatatkan
Perjanjian lisensi dan pengalihan sebaiknya dicatatkan ke DJKI agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga dan tercatat resmi. Tanpa pencatatan, posisi hukumnya lebih lemah.
Pertanyaan umum
Apakah merek bisa dijual?
Bisa. Hak atas merek terdaftar dapat dialihkan melalui jual-beli, hibah, warisan, atau perjanjian, dan sebaiknya dicatatkan ke DJKI.
Apa beda lisensi dan pengalihan?
Lisensi memberi izin pakai tanpa memindahkan kepemilikan; pengalihan memindahkan kepemilikan merek ke pihak lain.
Lindungi merek Anda — tanpa ribet
Nggak perlu pusing urus sendiri ke DJKI. Biar tim legal GOhaki yang urus dari cek nama, pilih kelas, sampai sertifikat keluar — 100% online se-Indonesia, mulai Rp199.000. Anda tinggal terima beres.
Konsultasi gratis via WhatsApp →