Tim legal aktif · Senin–Sabtu 08:00–17:00 WIB Di bawah naungan PT Logo Revolusi Group · Yogyakarta
+62 811-2626-102 info@gohaki.id
GOhaki GOhaki Lindungi merek tanpa ribet.

Edukasi Merek

Lisensi & Jual-Beli Merek Terdaftar (Merek sebagai Aset)

Oleh Tim Legal GOhaki · 4 menit baca · Diperbarui 29 Mei 2026

TL;DR: Merek terdaftar adalah aset bernilai yang bisa dilisensikan (disewakan penggunaannya), dialihkan, atau dijual. Pencatatan lisensi/pengalihan ke DJKI penting agar berkekuatan hukum terhadap pihak ketiga.

Merek = aset bisnis

Begitu terdaftar, merek bukan sekadar nama — ia aset tak berwujud yang bisa menambah valuasi bisnis dan dimonetisasi.

Bentuk komersialisasi

Kenapa harus dicatatkan

Perjanjian lisensi dan pengalihan sebaiknya dicatatkan ke DJKI agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga dan tercatat resmi. Tanpa pencatatan, posisi hukumnya lebih lemah.

Pertanyaan umum

Apakah merek bisa dijual?

Bisa. Hak atas merek terdaftar dapat dialihkan melalui jual-beli, hibah, warisan, atau perjanjian, dan sebaiknya dicatatkan ke DJKI.

Apa beda lisensi dan pengalihan?

Lisensi memberi izin pakai tanpa memindahkan kepemilikan; pengalihan memindahkan kepemilikan merek ke pihak lain.

Lindungi merek Anda — tanpa ribet

Nggak perlu pusing urus sendiri ke DJKI. Biar tim legal GOhaki yang urus dari cek nama, pilih kelas, sampai sertifikat keluar — 100% online se-Indonesia, mulai Rp199.000. Anda tinggal terima beres.

Konsultasi gratis via WhatsApp →
WhatsApp