Edukasi Merek
Beda Merek, Paten, dan Hak Cipta (Jangan Sampai Keliru)
TL;DR: Merek melindungi nama/logo brand; paten melindungi invensi/teknologi; hak cipta melindungi karya kreatif (tulisan, seni, musik, software). Untuk melindungi identitas brand, yang Anda perlukan adalah merek.
Ringkasan perbedaan
- Merek — objek: nama, logo, tanda brand. Fungsi: membedakan produk Anda dari pesaing. Berlaku 10 tahun, bisa diperpanjang tanpa batas.
- Paten — objek: invensi/teknologi baru. Fungsi: hak eksklusif atas penemuan. Masa berlaku terbatas (mis. 20 tahun, tidak diperpanjang).
- Hak Cipta — objek: karya cipta (buku, lagu, desain, software). Muncul otomatis saat karya dibuat, tapi pencatatan memperkuat pembuktian.
Contoh biar jelas
Logo & nama "Kopi Senja" → merek. Mesin penyangrai kopi temuan baru → paten. Foto & desain kemasan → hak cipta. Satu bisnis bisa butuh lebih dari satu jenis perlindungan.
Pertanyaan umum
Logo saya dilindungi hak cipta atau merek?
Keduanya bisa, tapi untuk fungsi sebagai identitas brand pembeda di pasar, perlindungan yang relevan dan kuat adalah pendaftaran merek.
Lindungi merek Anda — tanpa ribet
Nggak perlu pusing urus sendiri ke DJKI. Biar tim legal GOhaki yang urus dari cek nama, pilih kelas, sampai sertifikat keluar — 100% online se-Indonesia, mulai Rp199.000. Anda tinggal terima beres.
Konsultasi gratis via WhatsApp →